Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menambah rekomendasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang untuk satu tempat pemungutan suara sehingga total rekomendasi yang dikeluarkan hingga saat ini adalah empat tempat pemungutan suara.

“Rekomendasi terakhir yang kami sampaikan adalah pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Gunungketur Kecamatan Pakualaman,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Agus, alasan rekomendasi pemungutan suara ulang untuk TPS di Kecamatan Pakualaman tersebut juga disebabkan adanya pemilih dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di luar domisili yang menggunakan hak pilih tanpa membawa A5.

“Kami sebatas menyampaikan rekomendasi saja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Untuk waktu pelaksanaannya sepenuhnya menjadi keputusan KPU. Sesuai aturan, maksimal dilaksanakan pada Sabtu (27/4),” kata Agus.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Yogyakarta sudah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Yogyakarta terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang di tiga TPS, yaitu TPS di TPS 2 Bumijo dan TPS 16 Gowongan di Kecamatan Jetis dan satu TPS di Kecamatan Kotagede yaitu di TPS 4 Prenggan.

“Khusus untuk di TPS 4 Prenggan, ada 22 pemilih dengan e-KTP di luar domisili yang menggunakan hak suara tanpa A5. Temuan paling banyak di TPS tersebut,” katanya.

Agus mengatakan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan sebagai bentuk asas keadilan karena ada sesuai aturan pemilih dengan e-KTP hanya bisa menggunakan hak suara sesuai domisili di kartu identitas masing-masing.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan, sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu setempat dan akan menindaklanjutinya.

“Kami koordinasikan dengan KPU DIY terkait penyelenggaraannya. Dijadwalkan pada Sabtu (27/4),” kata Hidayat.

Seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh TPS yang akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang akan kembali bekerja, di antaranya menyurati pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) untuk kembali menggunakan hak pilihnya.

“Tentunya, akan ada honor tambahan bagi KPPS yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Memang melelahkan, tetapi regulasi tetap harus diikuti,” katanya.

Sedangkan Komisioner KPU DIY Wawan Budiyanto mengatakan, akan ada beberapa TPS di DIY yang harus menggelar pemungutan suara ulang. “Hari ini dilakukan di Sleman, di antaranya di Cangkringan,” katanya.

Untuk penyelenggaraan di Kota Yogyakarta, lanjut Wawan, akan dijadwalkan pada Sabtu (27/4). “Logistik akan segera disiapkan,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019