Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura menerima dan mencatat sebanyak 20 laporan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif.
Dari 20 laporan itu, diantaranya tentang dugaan politik uang, kampanye di masa tenang oleh peserta pemilu, keterlambatan penyaluran logistik di dua distrik, pemilih yang menggunakan formulir model C6-KPU milik orang lain, dan penganiayaan terhadap penyelenggara pemilu di TPS 62 dan 63 Kelurahan Yabansai, Distrik Heram.
"Diantara dugaan kasus tersebut, Bawaslu Kota Jayapura telah memproses, dan atau merekomendasikan untuk pemilu susulan di dua distrik yang logistiknya terlambat disalurkan pada 17 April 2019," kata komisioner Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan di Jayapura, Selasa malam.
Sementara laporan dugaan politik uang yang diduga melibatkan para petinggi partai di Provinsi Papua, Rinto yang membawahi divisi hukum, penindakan dan pelanggaran mengaku sedang didalami lebih lanjut.
"Kalau dugaan kasus lainnya sedang kami proses, bahkan dari pagi hingga malam ini kami sedang minta keterangan dari staf dan komisioner KPU Kota Jayapura," kata Rinto.
Sementara itu, pantauan di kantor Bawaslu Kota Jayapura, terlihat Sekretaris KPU Kota Jayapura Virgo Solossa dan Kasubag Logistik Tito Pardosi.
Informasi yang dihimpun, keduanya berada di Kantor Bawaslu Kota Jayapura untuk memenuhi panggilan terkait keterlambatan penyaluran logistik pemilu pada Rabu (17/4), sehingga menyebabkan warga di Distrik Abepura dan Jayapura Selatan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019