Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan penertiban aset-aset daerah.
"Kami menginginkan komitmen yang penuh dari kepala daerah. Sebab, kalau tidak maka tak bisa tercapai," ujar pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, di sela menghadiri Rakor Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa.
Menurut dia, kerja sama ini sesuai tugas KPK, yakni melakukan koordinasi di bidang pencegahan, utamanya oleh tim supervisi yang akan datang ke daerah melakukan koordinasi.
Optimalisasi pendapatan daerah, kata dia, juga dibuat dengan cara mengoordinasikan antara pihak pajak pemerintah daerah dan bank daerah.
"Jangan sampai bank daerah menjadi bahan atau obyek kepentingan pribadi untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, biar sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan transparan," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa rakor yang diselenggarakan tidak sekadar membangun koneksitas antar OPD di lingkungan Pemprov Jatim, tapi juga dengan kabupaten/kota.
"Saya ingin menjadikan rakor ini sebagai pintu masuk optimalisasi pendapatan daerah. Apakah terkendala oleh sistem, IT atau terkendala oleh sumber daya manusia," katanya.
Kehadiran Pimpinan KPK, lanjut dia, diharapkan membuka ruang koneksitas yang tidak mudah terbangun, termasuk sumbatan yang terjadi karena ego sektoral, baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Pada kesempatan tersebut, di tempat sama juga dilakukan penandatanganan komitmen nota kesepahaman antara Bank Jatim dan 38 kabupaten/kota se-Jatim.
Kemudian, penandatanganan nota kesepahaman antara bupati/wali kota se-Jatim dan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-Jatim tentang kerja sama bidang pertanahan.
Tak itu saja, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara bupati/wali kota se-Jatim dan kepala kanwil DJP Jatim 1,2,3 tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019