Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan penyuapan dengan tersangka anggota Komisi Yudisial (KY) nonaktif Irawady Joenoes dilimpahkan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada penuntut umum pada KPK.
Kuasa hukum Irawady, Firman Wijaya, saat mendampingi Irawady untuk pelimpahan berkas perkara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik KPK sudah mendapatkan keterangan saksi dan barang bukti yang cukup untuk perkara Irawady.
"Makin cepat, untuk kami sebenarnya makin baik," ujar Firman.
Firman mengatakan jika persidangan terhadap Irawady telah bergulir maka akan semakin baik untuk kliennya karena semua fakta soal pengadaan tanah di KY akan terbuka.
"Akan kami buka semua bukti nanti di pengadilan, dan itu akan menjadi barang bukti yang sah di pengadilan," katanya.
Irawady Joenoes tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada 26 September 2007 saat ia menerima uang Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dari pemilik tanah, Freddy Santoso.
KPK telah mulai menyelidiki pengadaan tanah untuk Gedung KY.
Irawady bersikukuh saat tertangkap ia menjalani tugas KY guna menyelidiki ketidakberesan dalam proses pengadaan tanah untuk Gedung KY.
Namun, KY membantah pernah memerintahkan Irawady untuk tugas semacam itu.
KPK telah tiga kali meminta keterangan ketua tim pengadaan tanah Gedung KY, Priyono.
Dalam pemeriksaan, Priyono mengaku pernah ditawari uang Rp200 juta oleh Freddy. Sekjen KY pun, menurut Priyono, ditawari Rp300 juta melalui dirinya.
Namun, tawaran itu belum terlaksana.
Dalam nota dinas yang dikirimkan Sekjen KY Muzayyin Mahbub ke seluruh anggota KY pada 22 Agustus 2007 guna memberitahukan alternatif lokasi tanah untuk gedung KY, Muzayyin hanya menyebut lokasi tanah di Jalan Sabang dan Jalan Kebon Sirih sebagai pilihan.
Tanah seluas 5.720 meter persegi yang telah dilunasi pembayarannya oleh KY pada 18 September 2007 itu justru baru disebut dalam nota dinas Sekjen pada bagian penutup.
Pada akhir nota dinas itu, Sekjen menulis, bahwa selain dua tanah yang telah ia sebut sebelumnya itu, sebenarnya masih ada satu pilihan lagi, yaitu tanah di Jalan Kramat Raya No 57.
Rapat pleno KY pada 28 Agustus 2007 akhirnya memutuskan pilihan tanah di Jalan Kramat Raya itu sebagai lokasi dibangunnya Gedung KY.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007