Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi pengadaan turbin pada proyek pembangunan PLTGU Borang di Sumatera Selatan, yang telah dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan, kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan dasar laporan mereka ke KPK adalah ketidakpercayaan kepada proses hukum di kejaksaan. ICW tengah mempersiapkan materi praperadilan untuk menggugat keabsahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Borang. "Meski kita menang nanti dalam praperadilan itu, yang akan menangani kasusnya kembali adalah kejaksaan. Padahal, dasar praperadilan itu karena kita sudah tidak percaya lagi kepada kejaksaan," kata Adnan. Untuk itu, ia mengatakan langkah terbaik agar kasus dugaan korupsi Borang dapat dibuka lagi penyelidikannya adalah dengan kembali melaporkan kasus itu ke KPK. Adnan menjelaskan cukup banyak indikasi tindak pidana dalam proyek pembangunan PLTGU Borang. Salah satunya adalah mekanisme penunjukan langsung rekanan untuk proyek yang bernilai 29,56 juta dolar AS. "Ini jelas dilarang. PT CGM sebagai pelaksana proyek pun sebenarnya tidak termasuk sebagai daftar rekanan PT PLN," katanya. Ia juga menyebutkan terdapat indikasi rekayasa dalam tender dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena tidak menggunakan daftar harga yang wajar. Bahkan, lanjutnya, turbin gas yang dibeli PLN dari PT Cipta Guna Mandiri (CGM) adalah mesin bekas, bukan barang baru. "Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini mencapai 13 juta dolar AS karena nilai turbin gas wajar yang ada di pasaran hanya berkisar 16 juta dolar AS. Sementara, PLN harus membeli seharga 29,56 juta dolar AS dengan kondisi barang yang tidak lagi baru," kata Adnan. Ia berharap, KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi PLTGU Borang dan menyelesaikan penyelidikannya sampai tuntas. "Kasus ini sudah memenuhi syarat untuk ditangani oleh KPK, sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menangani kasus dugaan korupsi ini secara serius," kata Adnan. KPK, lanjutnya, juga harus membuktikan janji kepada publik bahwa target penanganan korupsi selama 2007 adalah sektor BUMN. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan KPK memilih menunggu sikap Mabes Polri dalam kasus Borang. Sebagai pihak yang memulai penyelidikan, Tumpak berharap Mabes Polri akan mempraperadilkan SKP3 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan. Tumpak mengatakan KPK tidak akan mengambil alih kasus Borang sebelum adanya putusan praperadilan yang menilai keabsahan SKP3 itu. Namun, lanjutnya, KPK tidak akan mempraperadilkan Kejaksaan karena mengeluarkan SKP3 untuk kasus Borang. Kejari Jakarta Selatan mengeluarkan SKP3 dugaan korupsi proyek PLTGU Borang untuk empat tersangka, yaitu Direktur Utama PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkitan dan Energi Primer Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembinaan Pembangkit PLN Agus Darmadi, dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, Johannes Kennedy Aritonang. SPK3 itu dikeluarkan karena dalam perkara itu dinilai tidak cukup bukti dalam perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007