Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan sebenarnya pihaknya tidak ada keinginan untuk mengambil "bola panas" (pemilihan kepala daerah atau pilkada) Maluku Utara.
"Tak ada keinginan KPU untuk ambil-alih `bola panas` (pilkada Malut). Tetapi, tak ada pilihan lain," kata Hafiz di Jakarta, Rabu.
Hafiz mengatakan pengambilalihan pilkada Malut karena ada pernyataan dari anggota KPU Daerah Provinsi Malut, Nurbaya yang menyatakan proses pilkada di Malut telah selesai dan tidak akan ada pleno ulang.
"Padahal para saksi yang hadir menyatakan penghitungan belum selesai," katanya.
Ia menceritakan, sebenarnya KPU juga tidak berniat akan melakukan penghitungan suara jika KPU Provinsi Maluku Utara yang diundang rapat untuk mencari solusi Malut hadir dan bersedia memberikan keterangan.
"Tetapi, mereka memilih untuk tidak hadir dan menyatakan pilkada Malut sudah selesai. Lalu bagaimana? Siapa yang melaksanakan? Kita tidak ada pilihan lain. Apa boleh buat, dalam UU KPU bersifat hierarkis," katanya.
Ketika ditanya tentang apakah tidak cukup ditempuh lewat pengadilan dan KPU tidak perlu ambil-alih, Hafiz menjelaskan, jalur pengadilan bisa dilakukan jika terjadi sengketa hasil pilkada.
"Ini bukan terjadi sengketa tetapi hanya perbedaan angka di Kabupaten Halmahera Barat ada tiga kecamatan yang selisih angkanya," katanya.
Dalam UU, jika terjadi perselisihan angka pemilu maka bisa diklarifikasi satu tingkat di bawahnya dalam hal ini adalah tingkat kecamatan. Karena itu, Kamis (22/11) seluruh anggota dan ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) diminta hadir ke KPU untuk diminta laporan.
Menanggapi masa kerja gubernur Maluku Utara yang berakhir 25 November, Hafiz pada Rabu (21/11) sore juga telah melakukan konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri.
"Kamis, kita masih rapat mengenai Malut. Kita khawatir rapat tidak dapat mengambil keputusan, padahal masa kerja gubernur tinggal tiga hari lagi, sehingga ada kekosogan pemimpin," katanya.
Pihak Depdagri sendiri menyatakan telah mempersiapkan hal tersebut, dengan akan mengusulkan adanya penjabat sementara di Maluku Utara.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007