Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pasangan suami istri, Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih, yang telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Melalui kuasa hukumnya, Ramli M Sidik, Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih, yang divonis mati karena terbukti membunuh Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya ditaruh dalam drum akan mengajukan banding bersama terpidana lainnya, Dusep, yang divonis penjara 10 tahun.
"Tiga-tiganya (terdakwa), kita akan ajukan banding. Kita diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum," kata Ramli usai sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ben Ronal Situmorang di Cibinong, Selasa.
Menurut dia, semua langkah hukum untuk memperjuangkan ketiganya akan ditempuh. Mulai dari banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita melalui hukumnya semua sampai terakhir. Kami sebagai kuasa hukum gratis 100 persen melayani masyarakat, kami melihat keadaan bagaimana hukuman itu," ujar kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia (Adin).
Seperti diketahui, pasangan suami istri yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya ditaruh dalam drum telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Pengadilan vonis mati pasangan suami istri pembunuh eks wartawan
Juru Bicara (Jubir) PN Cibinong, Chandra Gautama menjelaskan Nurhadi dan Sari dihukum lebih berat kerena berperan sebagai aktor utama pembunuhan Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, yang ditemukan telanjang dalam drum di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 18 November 2018.
"Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis oleh majelis hakim maka putusan mati. Tentu mejelis yang menpunyai pertimbangan khusus suatu perkara," kata Chandra.
Baca juga: Korban pembunuhan di dalam tong mantan jurnalis
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019