Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan pemungutan suara ulang di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu pada 27 April mendatang.
"Sembilan TPS itu tersebar di tiga kecamatan yang ada. Pemungutan suara itu di Kecamatan Pasaman, Kecamatan Lembah Melintang dan Kecamatan Ranah Batahan," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan pemungutan suara ulang dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Pasaman Barat pada Senin (22/4).
Menurutnya suara ulang di Kecamatan Pasaman sebanyak empat TPS yakni TPS 50 Nagari Lingkuang Aua, TPS 16 Air Gadang, TPS 16 Nagari Lingkuang Aua dan Selanjutnya TPS 31 Nagari Lingkuang Aua
Di Kecamatan Lembah Melintang di TPS 75 dan TPS 09 Ujung Gading. Di Kecamatan Ranah Batahan di TPS 05 dan 31 Nagari Batahan.
Ia menjelaskan sebagian besar penyebab pemungutan suara ulang karena adanya masyarakat yang melakukan pencoblosan atau menggunakan KTP di luar Pasaman Barat dan sejumlah pelanggaran lainnya.
KPU mengaku sudah melakukan persiapan pemungutan suara ulang salah satunya meminta logistik ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumbar.
Ia menyebutkan dalam pemungutan suara ulang itu pihaknya akan melakukan tahapan seperti tahapan pemilu sebelumnya.
Dimulai dengan pembagian C6 atau surat panggilan memilih hingga tahapan pemungutan suara di sembilan TPS yang direkomendasikan Bawaslu.
Ia berharap semua tahapan persiapan pemungutan suara ulang di sembilan TPS itu bisa berjalan lancar dan bisa berlangsung dengan baik.
Sementara itu Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Emra Patria membenarkan pihaknya merekomendasikan pemungutan suara ulang berdasarkan temuan pengawas pemilu di lapangan.
"Mudah-mudahan nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar," harapnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019