Jakarta (ANTARA News) - Pemilik kendaraan pribadi di ibukota diminta untuk tidak melintasi kawasan Kota Tua dan sekitarnya pada Minggu (25/11) mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB terkait pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor. Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Budirama Natakusumah dalam konferensi pers di Kantor BPLHD DKI, Rabu, mengatakan kendaraan pribadi diminta untuk tidak melintas jalan Pintu Besar Utara, jalan Kali Besar Timur, jalan Pos, jalan Cengkih dan jalan Tongkol. "Untuk menghindari terjadinya kemacetan, masyarakat diharapkan tetap mengurangi penggunaan kendaraan pribadi selama pelaksanaan program itu," katanya. Budirama menambahkan pemilihan Kota Tua sebagai lokasi hari bebas kendaraan bermotor adalah dalam rangka persiapan implementasi master plan pengembangan Kota Tua sebagai kawasan pedesterian dan wisata sejarah. "Jalan Nelayan Timur ditutup dan dialihkan ke Jalan Kali Besar Barat arah Hotel Omni, di Jalan Kunir sisi Utara akan diberlakukan buka tutup sementara sisi Selatan tutup total," katanya. Sementara itu di Jalan Pintu Besar Utara ditutup dan dialihkan ke Jalan Kali Besar Timur sementara Jalan Bank ke arah Timur akan ditutup dan dialihkan ke Jalan Kali Besar Barat. "Pusat kegiatan akan dilakukan di halaman museum Fatahillah. Stasiun pemantauan kualitas udara kita tempatkan di Taman Fatahillah. Pengukuran dilakukan sepekan sebelum hingga sepekan sesudah pelaksanaan kegiatan," ujarnya. Sebelumnya, pelaksanaan hari tanpa kendaraan bermotor dilangsungkan pada 22 September 2007 berlokasi di sepanjang Jalan Thamrin hingga Jalan Sudirman. Dari pelaksanaan kegiatan itu berhasil diukur penurunan carbon monoksida sebanyak 30 persen yaitu dari 2,68 mg/ meter kubik menjadi 1,33 mg/meter kubik. Sementara itu nitrogen oksida tercatat penurunan dari 98,24 mg/meter kubik menjadi 34,1 mg/meter kubik. Debu juga mengalami penurunan dari 165,6 mg/meter kubik menjadi 104,5 mg/meter kubik. Untuk jangka panjang, Budirama mengharapkan masyarakat dapat berpindah dari kendaraan pribadi menggunakan kendaraan umum dengan memanfaatkan fasilitas "park and ride" yang akan dibangun di sejumlah terminal utama. "Kami juga melihat perlunya kebijakan pengenaan tarif parkir yang mahal untuk kawasan pusat kota bagi kendaraan pribadi termasuk motor dan mobil," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007