Depok (ANTARA News) - Penulis kolom opini "Kisah Interogator yang Dungu" yang dimuat di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007, Besihar Lubis (57) menyatakan bahwa tulisannya bukan menghina Kejaksaan Agung tapi hanya sebagai kritikan. Hal tersebut dikatakan Besihar Lubis dalam persidangan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu. Pendapat saksi-saksi yang terdiri dari tiga orang Kejaksaan Agung, dan satu orang redaktur eksekutif Tempo saling bertentangan satu sama lain sehingga tidak "klop". Besihar Lubis (57) didakwa telah melakukan pencemaran nama baik Kejaksaan Agung melalui kolom pendapat Koran Tempo berjudul "Kisah Interogator yang Dungu". Atas dakwaan itu Besihar Lubis mengajukan pembelaan di Pengadilan Negri Depok. Tulisan Besihar dinilai telah menghina instansi Kejaksaan Agung dan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar pasal 207 KUHP menghina suatu penguasa atau hadan hukum di muka umum dengan lisan atau tulisan, pasal 316 dan pasal 310 tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya adalah delapan bulan penjara. Ia menjelaskan kata "Dungu" itu bukan sepenuhnya berasal dari dirinya langsung melainkan kutipan dari Josoef Isak. Tujuan tulisan itu adalah sebagai kritik atas masalah sejarah terkait pelarangan beredarnya novel Pramoedya Ananta Toer serta buku sejarah SMP dan SMU. Menurutnya kata "dungu" yang terdapat dalam tulisan opini tersebut dan seluruh konteks dan latar belakangnya diambil dari tulisan wartawan MEDIUM di Paris pada 2004 lalu. "Tidak ada saksi dan alat bukti yang telah membuktikan kata dungu itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung," jelasnya. Besihar berharap Pengadilan Negeri Depok dapat membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang ditujukan pada dirinya. Sementara itu JPU Tikyono mengatakan akan memberikan jawaban atas pembelaan Besihar tersebut pada persidangan berikutnya yang akan digelar minggu depan (28/11). "Sekarang saya belum memberikan jawaban, tunggu saja minggu depan," jelasnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007