Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pengamat politik Unisma Bekasi 45, Adi Susila menyebut pemilu ke depan harusnya lebih sederhana. Pemilu serentak 2019 dengan segala duka yang dibawa sedianya menjadi atensi khusus agar hal serupa tidak kembali terulang.

"Faktanya, para pejuang demokrasi harus gugur saat mengawal pesta rakyat. Penyelenggaraan pemilu sudah sepatutnya dievaluasi," kata dia di Cikarang, Selasa.

Menurut Adi, sudah saatnya para pembuat kebijakan di negeri ini meramu regulasi baru sebagai tindakan konkrit atas evaluasi pelaksanaan pemilu serentak tahun ini.

"Harus lebih simpel caranya, tidak serentak seperti sekarang ini," ucapnya.

Seperti pelaksanaan pemilu dengan cara terpisah, antara pemilu nasional yang memilih presiden, DPR dan DPD, dengan pemilu lokal yang memilih kepala daerah dan DPRD.

"Atau opsi pemilu terpisah antara eksekutif dengan legislatif. Ini untuk mencegah supaya tidak ada duka pemilu lagi, administrasinya juga harus lebih sederhana. Pemilu yang sekarang menurut saya terlalu rumit administrasi, terlalu banyak form yang harus diisi petugas pemilu," ujarnya.

Kemudian, unggah Form C1 sebaiknya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di desa atau kelurahan, bukan di KPU kabupaten atau kota.

"Petugas KPPS juga harus ditambah, jadi ada petugas yang khusus mengirimkan C1 ke PPS," ungkapnya.

"Jadi bukan menambah pemilu yang diwacanakan akan diselenggarakan serentak dengan Pilkada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota. Lima surat suara saja efeknya luar biasa, kalau sampai tujuh surat suara bagaimana jadinya," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik meyakini, KPU RI sebagai regulator ke depan akan mendesain kebijakan teknis yang lebih baik dan lebih berintegritas lagi.

"Kalau bicara evaluasi, soal jumlah anggota KPPS serta umumnya pelaksanaan Pemilu serentak 2019, telah ditetapkan dan ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu. Itu semua merupakan kewenangan dan domain pembuat regulasi, sedangkan saya adalah penyelenggara pemilu yang melaksanakan UU Pemilu dan Peraturan serta kebijakan KPU RI," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada setiap penyelenggara pemilu yang wafat saat menjalankan tugas pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.

"Semoga pemilu di masa mendatang tidak ada lagi duka penyelenggara pemilu," tandas Idham.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019