Manado (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah terima 11.740 laporan transaksi mencurigakan (Suspicious Transaction Report-STR) sampai tanggal 31 Oktober 2007 di seluruh Indonesia. "Jumlah STR tersebut dilaporkan oleh 119 bank, 19 perusahaan efek, 3 manajer investasi, 20 pedagang valas, 1 dana pensiun, 11 lembaga pembiayaan dan 19 asuransi," kata Ketua PPATK, Yunus Husein dalam Seminar Money Laundering peringati Dies Natalis FH Universitas Kristen Tomohon( UKIT) ke-26, di Manado, Rabu. Yunus mengatakan 11.740 STR itu, terbanyak kasus dari perbankan mencapai 10.880 kasus, diikuti asuransi 526 kasus, pedagang valas 118 kasus, lembaga pembiayaan 105 kasus, perusahaan efek 104, manajer investasi enam kasus dan dana pensiun satu kasus. "Dari jumlah tersebut yang telah disampaikan ke pihak penyidik untuk proses lebih lanjut sebanyak 500 kasus, dimana 11 perkara di antaranya telah diputus pengadilan dengan menggunakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,"kata Yunus. Sedangkan Laporan transaksi keuangan tunai (Cash Transaction Report-CTR) diterima PPATK sampai 30 September, kata Yunus, mencapai 3.888.917 laporan oleh 215 Penyedia Jasa Keuangan (PJK). "Transaksi dilaporkan tersebut baik dalam bentuk manual maupun sistem online, dari situlah kemudian diketahui mana yang mencurigakan (STR)"kata Yunus. Karena adanya modus baru yang mengarah pada tindakan pencucian uang (Money Laundering), maka penting dilakukan sosialisasi terutama kepada pelaku usaha, akademisi, perbankan dan aparat berwajib dan pihak lain yang bersentuhan langsung dengan transaksi keuangan. Pemimpin Bank Indonesia Manado, Jeffrey Kairupan, mengatakan, kehadiran PPATK yang dibentuk berdasarkan Pasal 18 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003, telah membuahkan hasil cukup menggembirakan. "Salah satu lembaga independen internasional memberikan penilaian Indonesia sebagai negara kooperatif tangani tindak pidana keuangan, hal ini akan berdampak positif pada investasi karena resiko investasi jadi makin berkurang,"kata Jeffrey. Rektor UKIT, Dr Richard AD Siwu, MA PhD, mengatakan, money laundering belum banyak dikenal masyarakat, makanya di Dies Natalis ke-26 Fakultas Hukum UKIT memilih tema, "Peningkatan Judicial Transparancy Dalam Penanggulangan Money Laundering di Indonesia Menuju Investasi dan Perbankan yang Sehat dan Bertanggungjawab." (*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007