Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Provinsi Papua sementara mengkaji laporan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara di Distrik Jayapura Utara yang diajukan oleh pengawas distrik setempat
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir kepada ANTARA ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Selasa.
"Ada dua TPS yang sementara kami kaji karena ada indikasi pemungutan suara ulang (PSU), dua TPS itu di Distrik Jayapura Utara," kata Frans.
Menurut Frans, kejelasan terkait TPS belum jelas karena masih dikaji dari laporan-laporan yang disampaikan oleh pengawas dua TPS tersebut.
Laporan yang sama, kata dia, juga sudah diajukan ke panitia pengawas distrik (PPD). Jika sudah lengkap akan dipublikasikan ke media massa.
Frans menjelaskan, masih ada kajian terkait pengaduan PSU ini. Sesuai ketentuan PSU itu, diajukan dari pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Lanjut dia, apabila ada hal-hal yang memenuhi syarat terjadinya PSU, maka harus merekomendasikan ke tingkat pimpinan yakni tingkat kelurahan dan tingkat distrik.
Lalu distrik menyampaikan rekomendasi ke Bawaslu Kota Jayapura untuk melakukan kajian-kajian selanjutnya kemudian diputuskan.
Ia menambahkan, dan apabila dalam kajian-kajian, terpenuhi syarat-syarat ketentuan, baru bisa untuk diputuskan pelaksanaan PSU.
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019