"Memelihara, memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan satwa yang termasuk dilindungi negara bisa diancam pidana kurungan penjara dan denda," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa.
Ancaman hukuman bagi pemelihara dan penjual satwa dilindungi sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dia menjelaskan, memelihara satwa liar langka dan dilindungi negara bukannya bisa memberikan kesenangan, tetapi bisa membuat pemiliknya bermasalah dengan hukum.
Bagi masyarakat yang telah terlanjur membeli dan memelihara satwa dilindungi, diimbau untuk menyerahkannya kepada pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), sedangkan yang berniat untuk memeliharanya untuk mengurungkan niatnya itu.
Untuk mencegah masyarakat membeli dan memelihara satwa dilindungi, pihaknya berupaya menggalakkan kegiatan sosialisasi Undang Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sedangkan untuk menertibkan perdagangan satwa dilindungi, Tim Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel berupaya menindak tegas siapapun yang terbukti menjual dan membeli satwa liar langka yang tergolong dilindungi negara.
Tim Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, Selasa (23/4) pagi. menggagalkan penjualan delapan kukang yang termasuk satwa liar dilindungi.
Delapan satwa liar dilindungi itu diamankan bersama dua tersangka yakni San dan Idr ketika akan dijual di pasar hewan peliharaan kawasan Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019