Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal wacana pemisahan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden mengingat Pemilu serentak 2019 sangat kompleks.
"Prinsip kami gini, tugas ini belum selesai. Kami selesaikan dulu tugas pengawasan Pemilu 2019. Persoalan nanti bahwa pada tahapan akhir evaluasi seperti apa, tentu nanti kami sampaikan rekomendasinya," kata Ketua Bawaslu Abhan saat konferensi pers, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.
Abhan merasa jika pemilu kali ini memang kompleks dan perlu dievaluasi mengingat banyak anggota KPPS dan pengawas pemilu di tingkat kecamatan yang meninggal saat bertugas.
"Ini begitu kompleks, memang bisa kita rasakan. Satu hal misalnya, kalau di jajaran pemilu dan penyelenggara pemilu KPU, yang sampai meninggal dunia ada sekitar 90-an, di kami pun sampai saat ini sudah sampai 33 yang meninggal. Tentu ini menjadi satu pikiran juga," ujar Abhan.
Namun, tambah dia, untuk saat ini pihaknya masih konsentrasi pada penyelesaian Pemilu serentak 2019 yang juga ada persoalan.
Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan sikap terkait wacana pemisahan pileg dan pilpres.
"Kami belum bisa menjawab secara sempurna soal itu karena ini masih dalam kajian kita. Tapi kan kita bisa melihat bagaimana proses penambahan satu kertas surat suara dari empat jadi lima itu ternyata memberikan perbedaan luar biasa dalam pelaksanaan di hari pemungutan suara," katanya.
Fritz menuturkan penambahan surat suara dalam pemilu kali ini juga memberikan perbedaan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
"Meskipun kita tahu bahwa jumlah DPT-nya sudah diperkecil jadi maksimal cuma 300 (per TPS), tetapi kan proses penghitungannya sampai pencatatan itu bisa sampai kepada tengah malam atau pagi hari," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Pemilu perlu dipisah untuk mencegah timbulnya korban jiwa di pesta demokrasi yang akan datang.
"Coba deh yang meninggal saja, kita berdoa supaya ditenangkan, kan hampir 100 orang. Apa itu diteruskan lagi supaya 5 tahun lagi ada meninggal ratusan orang karena kelebihan, karena capek, karena menghitung lama," kata Wapres JK usai melakukan kunjungan ke PT Kawasan Berikat Nusantara di Cakung, Jakarta, pada Selasa.
Menurut Wapres, kinerja petugas KPPS dan aparat Polri dalam proses Pemilu harus lebih proporsional.
Dia menjelaskan peraturan tentang Pemilu perlu direvisi. Dengan berkaca kepada banyaknya petugas yang gugur karena bekerja dalam proses Pemilu serentak, Wapres menilai DPR dapat merevisi undang-undang yang berkaitan dengan Pemilu.
Pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan perintah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Ya masih, kalau DPR sudah memutuskan, Mahkamah Konstitusi juga melihat kenyataan, polisi berapa meninggal, KPPS berapa meninggal, semoga dirahmati Allah atas segala jasa-jasanya. Apa itu mau dibiarkan?" kata JK.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019