Medan (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Agussyah Ramadhani, mengklarifikasi insiden pencurian formulir C1 plano yang terjadi di lokasi penyimpanan logistik Pemilu 2019 Kecamatan Medan Denai, tepatnya di Jalan Pasar Merah, persis di areal gedung Perguruan Swadaya pada Senin (22/4) malam.
Agus mengatakan insiden tersebut bukan merupakan kasus pencurian, namun hanya kesalahpahaman saja.
"Kita perlu sampaikan bahwa ini bukan pencurian, hanya miskomunikasi saja," ungkap Agus di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Selasa.
Lebih lanjut Agus mengatakan, yang diduga sebagai tersangka pencurian formulir C1 plano ini merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Medan Denai.
Terkait formulir C1 plano yang dibawa anggota PPK dan PPS ini lanjut Agus merupakan c1 salinan. Dimana C1 salinan ini akan difoto copy dan akan diumumkan di kantor Kelurahan.
"Tujuannya adalah agar publik bisa mengetahui dan ini merupakan bagian dari transparansi kami kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi rekapitulasi ini," jelasnya.
Agus juga menambahkan bahwa formulir c1 plano ini memiliki salinan yang tujuannya sebagai arsip.
"Ada itu salinan untuk saksi, salinan untuk panwas, dan salinan untuk Bawaslu," terangnya
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap. Ia mengatakan insiden ini sudah ditangani.
"Sudah kita proses langsung baik itu yang melaporkan maupun yang dilaporkan dan juga saksi-saksi," tegasnya
Sampai saat ini kata Payung, pihaknya belum bisa memutuskan apakah insiden ini merupakan pelanggaran atau tidak.
"Kita belum bisa memutuskan, Karena kita masih menunggu untuk kelengkapan berkas," katanya.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019