Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, tidak mengetahui kabar adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menerima honor hanya Rp400-450 ribu.
"Honor mereka (petugas KPPS) itu sebesar Rp500 ribu dengan potongan pajak 6 persen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Karawang Gery S Samrodi, saat dihubungi di Karawang.
Menurut dia, honor petugas KPPS itu sebesar Rp500 ribu. Tapi, dari honor yang mereka terima harus dipotong pajak 6 persen. Sehingga honor yang diterima Rp470 ribu.
"Jadi Rp470 ribu honor yang mestinya diterima para anggota KPPS," katanya.
Tapi sesuai dengan informasi yang dihimpun, para KPPS di beberapa daerah sekitar Karawang menerima honor dibawah ketentuan, mulai dari Rp400-450 ribu.
Gery menyampaikan kalau honor petugas KPPS di Karawang tersebut urusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sementara itu, dua orang KPPS di Karawang telah meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya mengawal Pemilu di daerahnya masing-masing.
Dua petugas KPPS yang meninggal itu ialah Agus Mulyadi (56), petugas KPPS di TPS 38 Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, serta Yaya Suhaya (71), petugas KPPS TPS 04 Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari.
Dua petugas KPPS itu meninggal dunia diduga karena kelelahan. KPU Karawang telah menyalurkan santunan kepada dua petugas yang meninggal itu.
Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengaku uang santunan yang diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal itu hasil dari patungan para anggota KPU Karawang.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019