Gresik, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur akan melakukan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Rabu (24/4) sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena adanya kecurangan atau ditemukan tujuh pemilih ilegal di wilayah itu.
Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Gresik, Elvita Yulianty di Gresik, Selasa mengatakan mekanisme pencoblosan ulang sama seperti pelaksanaan awal, hanya formnya dibedakan dengan kode PSU yang dikirim hari ini, termasuk C6 yang dikirimkan ke pemilih.
"Teknis seperti pemungutan biasa, hanya form-formnya dibedakan, seperti kode PSU hari ini, dan pengiriman C6 ke pemilih," kata Vetty, panggilan akrab Elvita Yulianty.
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPPK) Kebomas, Habiburrohman mengaku siap melaksanakan pencoblosan ulang dan telah menyebar undangan C6 (surat pemberitahuan) ke sejumlah warga.
Ia mengatakan, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 10 PPPK Kebomas sebanyak 267 orang, dan nantinya hanya mencoblos untuk suara Pilpres, sesuai arahan KPU Gresik.
Sebelumnya, Bawaslu Gresik menemukan tujuh pemilih ilegal dari luar daftar pemilih tetap yang ikut mencoblos di TPS 10 dan pemilih ilegal itu tidak bisa menunjukkan formulir A5.
Komisioner Bawaslu Gresik Maslukhin Musda menduga pemilih itu sengaja diakomodasi untuk memenangkan salah satu calon, dan dari laporan yang diterima mereka tiba dengan membawa kendaraan bus.
"Data yang kami terima mereka berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Madiun," katanya.
Sesuai aturan, pemilih dari luar DPT bisa memilih sesuai TPS yang diinginkan, namun dengan menunjukkan formulir A5 yang disediakan oleh KPU.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019