Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan Temasek Holdings harus mentaati hukum Indonesia, termasuk dalam bisnis telekomunikasi. "Siapa pun yang ingin berusaha di Indonesia harus mentaati hukum Indonesia. Mereka sering meminta kita taat hukum, mereka juga harus begitu terhadap hukum Indonesia, jangan kalau terkena sanksi hukum kita lalu marah dan menyatakan iklim investasi Indonesia jelek," katanya, di arena Indonesia Communication Award (ICT) 2007 di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu. Dikatakannya, Undang-Undang Persaingan Usaha atau Undang-Undang antimonopoli ada di setiap negara, termasuk Indonesia, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. "Jadi ini bukan masalah pemerintah mendukung putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau tidak. Ini lebih pada upaya penegakkan hukum, agar persaingan usaha di Indonesia berjalan sehat dan baik," kata Wapres. Menurut Jusuf Kalla, perekonomian Indonesia pernah mengalami kemunduran akibat monopoli, dan untuk menyehatkan kembali perekonomian nasional dibuat UU Anti monopoli atau UU Persaingan Usaha. "Jadi, sekali lagi ini masalah penegakan hukum. Kalau tidak ada hukum kita nanti dianggap tidak tahu hukum," ujarnya. Tentang ketetapan PT Telkomsel untuk banding, Wapres menyatakan sebagai langkah yang wajar. "Itu kan ada aturan hukumnya, ya silakan saja," katanya. Hal yang wajar Mengenai anjloknya harga saham PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, menyusul keputusan KPPU terhadap PT Temasek, Jusuf Kalla juga menilai sebagai hal yang wajar. "Itu biasa, kalau ada isu, harga saham bisa naik atau turun. Kalau naik terus bukan bursa," katanya. Putusan KPPU menyebabkan harga saham PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, yang merupakan induk perusahaan Telkomsel, jatuh. Analis pasar saham menilai putusan KPPU tidak akan berpengaruh besar, terutama terhadap saham Indosat. Harga saham Telkom pada penutupan Selasa (20/11) turun Rp350 menjadi Rp10.100 dibanding sehari sebelumnya. Adapun saham Indosat turun Rp400 menjadi Rp8.000. KPPU dalam putusannya menyatakan, grup Temasek bersalah mempunyai kepemilikan silang di dua perusahaan telekomunikasi Indonesia, yaitu Indosat dan Telkomsel. Menanggapi putusan itu, Direktur Utama PT Telkomsel Tbk, Kiskenda Suriahardja mengatakan pihaknya akan mengajukan banding sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan KPPU, yakni 14 hari sejak putusan tersebut. Dalam putusan KPPU, Telkomsel terbukti merugikan konsumen industri seluler tahun 2003-2006 sebesar Rp14,764 hingga Rp30,808 triliun. Akibatnya, Telkomsel diperintahkan menghentikan pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif minimal 15 persen dari tarif saat ini, serta didenda Rp25 miliar. (*)

Copyright © ANTARA 2007