Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum senior Indonesia, Benyamin Mangkudilaga, termasuk warga bangsa yang paling bersemangat menyambut vonis KPPU atas perusahaan Temasek, karena BUMN dari Singapura itu terbukti melakukan kegiatan monopoli atas industri telekomunikasi di Indonesia. "Ini awal kebangkitan ekonomi kita," tegas Benyamin Mangkudilaga, di Jakarta, Selasa, menanggapi jatuhnya keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis BUMN Singapura itu (Temasek) bersalah, karena terbukti melakukan kepemilikan silang atas dua perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, yakni Indosat serta Telkomsel. Benyamin Mangkudilaga juga setuju dengan pernyataan beberapa pihak, yang berpendapat, dengan keberanian KPPU mengambil keputusan tegas itu, berarti kedaulatan ekonomi RI mulai bisa tangguh menghadapi gempuran aliansi kapitalis asing. Ia pun sepakat, usaha pihak asing yang berusaha memonopoli beberapa sektor strategis, seperti industri telekomunikasi, harus terus dihambat. Akibat keputusan itu, Temasek diharuskan segera menarik saham dari salah satu industri telekomunikasi tersebut, Indosat atau Telkomsel, dan membayar denda sekitar Rp50 miliar. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang KPPU yang berlangsung hari Senin (19/11) awal pekan ini dengan keputusan utama, Temasek dari Singapura itu telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli. Meski telah ada keputusan begitu, pihak Temasek melalui sejumlah pengacara kondang yang disewanya, seperti Todung Mulya Lubis, berusaha menggagalkannya melalui upaya banding. Kendati begitu, Benyamin berpendapat tidak ada masalah jika itu dilakukan. "Yang harus saya katakan sekali lagi, ini awal dari kebangkitan ekonomi kita. Tetapi harus diingat, kebangkitan itu akan mustahil tercapai, kalau korupsi masih tetap merajalela," tandasnya lagi. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007