Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari mengatakan Dian mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang dan diperbaiki terutama pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak dengan lima surat suara sekaligus untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Provinsi, karena membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menghitung suara dan sumber daya manusia yang memadai.
"Karena praktiknya, penghitungan suara secara manual lima surat suara itu bisa sampai jam 5 atau jam 7 pagi. Secara logika, orang tidak akan mampu bekerja 24 jam tanpa henti," kata Dian kepada Antara, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan, hingga Senin malam (22/4), jumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 91 orang tersebar di 19 provinsi, dan 374 petugas yang jatuh sakit.
Dian menuturkan jika pemilu tetap diselenggarakan dengan lima surat suara, maka jumlah KPPS harus ditambah dan bekerja dengan sistem pergantian jam.
Dian menuturkan pentingnya pelatihan komprehensif bagi KPPS dan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu).
"Sebagian KPPS dan Panwaslu tidak terlalu menguasai aturan pemilu (pemilihan umum), sehingga mereka sering mengalami ketegangan atau intimidasi dari saksi parpol (partai politik), caleg (calon legislatif) maupun saksi capres dan cawapres (calon presiden dan wakil presiden)," ujarnya.
Dian menuturkan hal terkait pengiriman logistik juga harus diperbaiki karena di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), logistik datang terlambat, dan di beberapa TPS, surat suara tertukar.
Di samping itu, jumlah petugas keamanan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sangat terbatas.
Dia mengatakan di beberapa tempat, dua orang polisi bertanggung jawab mengamankan 10 TPS.
"Jika terjadi keributan antara saksi dan KPPS atau panwas, di lima TPS, tentu polisi akan terlambat datang," tuturnya.
Dian juga menuturkan agar perlindungan sosial yang jelas bagi pelaksana pemilu. KPPS dan Panwaslu tidak diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, jika terjadi sakit rawat inap maupun rawat jalan, kecelakaan kerja, atau meninggal saat bekerja, tidak jelas hak KPPS, Panwaslu dan keluarganya.
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019