Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang telah menetapkan sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di ibu kota provinsi itu akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan temuan penyalahgunaan hak pilih oleh Panwaslu setempat.

"Untuk kota Kupang ada Tiga TPS yang akan mengelar PSU, karena adanya temuan Bawaslu soal penyalahgunaan hak pilih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Kupang, Deky Ballo, kepada Antara di Kupang, Selasa (23/4).

Tiga TPS yang akan melaksanakan PSU itu ada di TPS 27 Kelurahan Oesapa, TPS 13 di kelurahan kayu putih dan TPS 11 di kelurahan Kolhua di kota itu.

Ia merincikan untuk TPS 27 Oesapa jumlah pemilih sebanyak 239 orang, akibat adanya temuan pelanggaran penyalahgunaan undangan formulir C6.

Kemudian kalau di TPS 13 kelurahan Kayu Putih terdapat 176 pemilih dengan penyalahgunaan pelayanan formulir A5 atau surat pindah memilih.

Sementara di TPS 11 kelurahan Kolhuaterdapat 292 pemilih dengan temuan Data Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih dengan KTP e, namun tidak sesuai dengan alamat domisili di lingkungan sekitar TPS.

"Sesuai rekomendasi Bawaslu, pemungutan suara ulang pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD kota/Kabupaten pada tiga TPS tersebut akan di gelar pada Sabtu (27/4) 2019," ujar dia.

Untuk wilayah NTT, terdapat 61 TPS yang akan menyelenggarakan PSU.Dari total 61 TPS itu, 56 TPS itu gelar pemungutan suara ulang, sedangkan 5 TPS itu gelar pemungutan suara lanjutan.


Baca juga: KPU OKU catat empat kecamatan selesaikan pleno
Baca juga: KPU Padang tetapkan PSU di 46 TPS
Baca juga: Bawaslu NTT: Lima TPS gelar pemilu lanjutan

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019