"Penghitungan di kecamatan adalah sebagai bentuk tahapan penghitungan yang melampaui desa dan kelurahan, namun C1 harus tetap terpasang 7x24 jam," kata Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Mursyidan di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa.
Dia meminta para relawan dan pendukung Prabowo-Sandi mencatatkan proses rekap tersebut berlangsung dimana, apakah di ruangan di kecamatan atau di hotel namun tetap harus terbuka.
Menurut dia kalau terjadi proses penghalangan pada saksi dan masyarakat untuk hadir dalam rekapitulasi suara maka harus dicatatkan.
"Paling tidak berdasarkan UU maka hasilnya bisa dianulir dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang dengan penuhi kewajiban dilakukan ditempat terbuka dan terang," ujarnya.
Menurut dia apabila ditemukan cukup bukti merata dengan modus sama seperti pelarangan saksi mengikuti rekapitulasi suara di kecamatan maka itu menjadi dasar kita mempersoalkan angka.
Ferry juga meminta para relawan dan pendukung Prabowo-Sandi mencermati jumlah suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), apabila ada angka-angka fantastik di luar batas ketentuan maka akan merusak pelaksanaan Pemilu.
"Melihat fenomena yang terjadi, kalau ada angka pemilih yang lebih dari 306 maka harus ada tanda tanya. Karena dibatasi 300 pemilih dan cadangan surat suara 2 persen dari jumlah pemilih," katanya.
Menurut dia kalau di atas angka 306 pemilih maka diduga ada kejahatan pemilu karena ruang cadangan yang memungkinkan penduduk setempat bisa bawa KTP, pindah TPS syaratnya di tempat asalnya terdaftar.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019