Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan memutuskan melakukan penghitungan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Selasa.
Penghitungan suara ulang itu disebabkan perbedaan hasil penghitungan suara antara Panwascam Bintan Timur dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan saksi peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan ada perbedaan perolehan suara dua calon anggota legislatif (caleg), yakni dari Partai Golkar, Amran dan Aisyah.
Panwascam Bintan Timur memiliki catatan dan bukti berupa foto dari formulir plano bahwa suara yang diperoleh Amran mencapai 34, sementara PPK dan saksi-saksi mencatat suara yang diperoleh Amran hanya 24. Berbagai kecurigaan muncul ketika Formulir C1 Plano dinyatakan hilang.
"Ada selisih perolehan suara antara Amran dan Aisyah, sehingga dilakukan penghitungan suara ulang," kata Febri.
Dari hasil penghitungan suara ulang, ditemukan pula hal yang mengejutkan, yang diduga bersumber dari ketidakpahaman penyelenggara pemilu di TPS 12 Sungai Lekop. Suara yang diperoleh kedua caleg Partai Golkar itu bergeser karena ada pemilih yang mencoblos dua-duanya sehingga suara tersebut diakumulasikan sebagai suara partai.
"Ini suaranya bergeser semua, termasuk suara partai. Kesimpulan awal kami, permasalahan ini disebabkan ketidakpahaman penyelenggara pemilu di TPS tersebut. Jika ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian bagi caleg, akan kami jadikan temuan untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019