Jakarta (ANTARA News) - Keputusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menyatakan Temasek terbukti melakukan monopoli dalam kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel, di Jakarta (19/11) dinilai mengganggu iklim investasi asing di dalam negeri, kata Direktur Indonesia Developments Monitoring (IDM) DWi Mardianto.
"Keputusan KPPU itu jelas dapat mengganggu investasi di Indonesia, karena kepatian hukum yang menjadi syarat masuk dan bertahannya investor di Indonesia diabaikan," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa sore.
Temasek yang dua tahun lalu diundang secara terhormat untuk ikut dalam pembelian saham Indosat, kini diperlakukan sebagai pesakitan dan dihukum sebagai pihak yang melakukan monopoli, katanya dalam acara yang dihadiri Ketua Umum FSP BUM Bersatu Arief Poyuono, Direktur LBH BUMN Habiburokhman dan Peneliti LKPPUI Munathsir.
Menurut dia, Temasek masih dapat melakukan upaya hukum yaitu banding di PN Jakpus dan kasasi di MA, namun keputusan KPPU merupakan pesan negatif kepada investor yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia.
KKPU dalam keputusannya menyatakan bahwa Grup Temasek bersalah mempunyai kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia yaitu Indosat dan Telkomsel.
Dinyatakan bahwa Grup Temasek agar membayar denda Rp25 Miliar, dan Temasek diminta melepas kepemilikan saham di Indosat atau Telkomsel dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Temasek juga diharuskan melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada perusahaan yang sahamnya dilepas tersebut. Pelepasan saham dilakukan dengan cara masing-masing pembeli dibatasi lima persen dari total saham yang dilepas.
Mardianto menambahkan, hukuman kepada Temasek juga dinilai menyudutkan Pemerintah RI sebagai pelaku ekonomi melalui anak perusahaannya PT Terkomsel yang melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dibuatnya sendiri dan seharusnya UU itu ditegakkan.
Dia minta Pemerintah agar melakukan audit kinerja KPPU, penindakan dugaan pelanggaran hukum oleh KPPU dan eksaminasi ilmiah terhadap putusan KPPU.
Sementara itu, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu ARief Poyuono meminta Pemrintah untuk mengganti anggota KPPU, karena dinilai mereka bekerja tidak profesional dan seriang membuta keputusan konroversi terhadap kasus sejumlah BUMN, sehingga merugikan masyarakat dan pemerintah serta tidak mendukung upaya penciptaan lapangan kerja baru.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PT Telkomsel Tbk, Kiskenda Suriahardja mengatakan pihaknya akan mengajukan banding keputusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) soal kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel.
Dia mempertanyakan keputusan KPPU yang mewajibkan Telkomsel untuk menurunkan tarifnya 15 persen, padahal Telkomsel merasa tidak melakukan praktek pengenaan tarif tinggi.
"Selama ini kami selalu mematuhi aturan regulasi dibawah 'price cap' sebagaimana dinyatakan juga oleh KPPU, dan kami tidak merasa melakukan praktek pengenaan tarif tinggi," kata Kiskenda.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007