Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa sepakat merevisi tiga UU yang mengatur keberadaan tiga lembaga hukum, yaitu UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA), UU No.22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY) dan UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno itu, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat atas revisi ketiga UU yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Semua fraksi menyutujui usul tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Tardjo mengemukakan, setelah disetujui oleh fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, pembahasan selanjutnya diserahkan kepada Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. Ketua Fraksi PKB DPR RI Effendy Choirie mengemukakan, revisi terhadap ketiga UU itu perlu dilakukan, termasuk menyangkut rekrutmen hakim agung, hakim pada Komisi Yudisial dan hakim pada MK. Yang tidak kalah pentingnya adalah penegasan mengenai mekanisme pengawasan internal di ketiga lembaga tersebut. Ketua Fraksi PKS Mahfud Sidiq berpendapat, hakim pada lembaga-lembaga itu sebaiknya bergelar minimal master. Hal itu berbeda dari persyaratan tingkat pendidikan pada UU yang ada saat ini, yaitu cukup bergelar sarjana. Juru bicara Fraksi PAN DPR Syahrin Hamid mengemukakan, revisi terhadap ketiga UU itu diperliukan sebagai langkah peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim. Dengan kualitas SDM yang memadai, diharapkan penegakan hukum secara baik bisa diwujudkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007