Medan (ANTARA News) - Tim Inspektorat Pemeriksa Kepegawaian Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung memeriksa enam jaksa Kejaksaan Tinggi Sumut yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Adelin Lis serta mantan Kepala Seksi Penyidikan dalam kasus itu, Selasa. Humas Kejati Sumut, AJ Ketaren, membenarkan adanya pemeriksaan dari tim Kejakgung itu, tetapi tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Sumber di Kejaksaan Tinggi Sumut mengatakan nama anggota tim itu adalah Agus Jaya, Monang Siahan, Fajar, Rosalina, dan dipimpin oleh Inspektur Pemeriksa Kepegawaian Bidang Pengawasan Kejakgung, Amrizal. Menurut dia, pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berkaitan dengan profesionalisme JPU dalam menyusun dakwaan Adelin Lis. Keenam jaksa yang diperiksa itu adalah Edward Kaban, TR Limbong, RO Panggabean, Tomo Sitepu, Agus Wirawan, dan Halila Purnama, serta mantan Kasi Dik Kejati Sumut, Andi Faisal. "Sedangkan Harli Siregar yang juga anggota JPU dalam kasus Adelin Lis tidak diperiksa karena sedang meminta petunjuk ke Kejakgung untuk penyempurnaan memori kasasi," kata sumber tersebut. Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut dan mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Medan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007