Medan (ANTARA News) - Wartawan yang melakukan peliputan terhadap pemeriksaan enam jaksa Kejaksaan Tinggi Sumut yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Adelin Lis, oleh tim Inspektorat Pemeriksa Kepegawaian Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Selasa, diusir oleh pegawai Kejati Sumut.
Pengusiran itu terjadi, ketika para wartawan berusaha untuk mengambil foto keenam anggota JPU dan tim dari Kejagung itu dari lantai tiga gedung Kejati Sumut.
Pegawai Kejati Sumut yang berada di tempat melarang wartawan untuk melakukan pemotretan, dan menyuruh mereka agar turun.
Pada saat itu, tim Kejagung dikabarkan sedang melakukan pemeriksaan mengenai profesionalisme JPU dalam menyusun dakwaan terhadap Adelin Lis, yakni Edward Kaban SH, TR Limbong SH, RO Panggabean SH, Tomo Sitepu SH, Agus Wirawan SH dan Halila Purnama SH serta mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Andi Faisal SH.
Humas Kejati Sumut, AJ Ketaren SH ketika dihubungi mengatakan, insiden pengusiran jangan dibesar-besarkan, karena hanya merupakan kesalahpahaman.
Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut dan mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Medan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007