Madiun (ANTARA News) - Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Madiun, Langgeng Santoso (42) warga Dusun Mancaan, Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun berusaha membunuh istrinya, Supadmi (40) dengan cara memberikan kapsul yang diisi dengan jarum, isi staples, paku dan pecahan kaca. Hal itu dilakukan pelaku, karena usahanya selama ini untuk menceraikan istrinya agar dapat menikah lagi dengan Wanita Idaman Lainnya (WIL)-nya selalu ditolak istrinya, sehinga ia mencoba membunuh istrinya sendiri. Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Madiun, AKP Karim, Selasa, di Madiun, mengatakan, percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Langgeng terhadap istrinya terjadi pada tanggal 1-3 November 2007, dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 8 November 2007. "Setelah kami selidiki, terbukti tersangka telah melakukan percobaan pembunuhan dengan ditemukan barang bukti berupa sisa dua tablet kapsul yang belum sempat diminum korban," katanya saat ditemui di Mapolres Madiun. Selain itu, kata dia, berdasarkan pengakuan korban selama ini, ia merasa kesakitan setelah menelan salah satu kapsul yang diberikan suaminya tersebut. Menurut dia, keinginan Langgeng melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri diduga dipicu, karena pelaku sebelumnya memiliki wanita selingkuhan yang rencananya akan diperistrinya. Namun, berhubung statusnya sebagai PNS di Bagian Umum Pemkab Madiun yang menurut aturan tidak diperbolehkan beristri dua, sehingga pelaku akhirnya meminta cerai, namun saat itu ditolak istrinya. Keinginan untuk menceraikan istrinya tidak pernah berhasil, sehingga pada suatu saat ketika istrinya kebetulan sedang sakit, pelaku berpura-pura mengambilkan kapsul obat yang ternyata isinya telah diisi dengan jarum, isi staples, paku dan pecahan kaca. Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 53 tentang percobaan pembunuhan jo pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Ancaman bisa hukuman penjara selama 10 tahun," katanya menegaskan. Sementara itu, tersangka, Langgeng Santoso mengakui bahwa hal itu dilakukan, karena selama empat tahun ini keinginan untuk cerai selalu ditolak istrinya. "Saya kesal, jadinya saya lakukan itu," katanya saat diperiksa petugas di Polres Madiun.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007