Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih "menyimpan " satu saksi yang akan memperkuat fakta adanya surat penugasan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk Pollycarpus Budihari Priyanto di PT Garuda Indonesia . "Kami masih ada satu saksi penguat yang akan mengatakan surat itu ada," kata JPU Edy Saputra usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa. Namun, Edy menolak untuk membeberkan identitas saksi tersebut. Demi keselamatannya, saksi itu akan tetap dirahasiakan identitasnya sampai tiba saatnya untuk bersaksi di persidangan. "Nanti ikut diracun arsenik lagi," canda Edy. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan pada sidang di PN Jakarta Pusat mengakui keberadaan surat penugasan Pollycarpus di unit keamanan penerbangan PT Garuda Indonesia dari BIN. Surat yang ditujukan kepada Indra dan ditandatangani oleh Wakil Kepala BIN Mohammad As`ad itu diserahkan langsung oleh Pollycarpus di Rumah Makan Bengawan Solo, Hotel Sahid, pada Juni atau Juli 2004. Atas dasar surat itu Indra kemudian menugaskan Pollycarpus sebagai staff perbantuan di unit keamanan internal Garuda. Namun, surat penugasan dari BIN itu raib pada Desember 2004 ketika Indra tengah shalat Jumat di Hotel Sahid. Karena surat dari BIN itu bersifat rahasia, Indra tidak pernah mendokumentasikan surat itu dalam administrasi Garuda. Bahkan, ia seringkali membawanya di dalam tas kerjanya. Meski surat BIN itu ditembuskan kepada Meneg BUMN saat itu, Laksamana Sukardi, JPU Edy Saputra mengatakan Laksamana tidak ada dalam daftar saksi perkara Indra Setiawan dan JPU tidak berniat untuk memanggilnya. "Belum tentu tembusan itu benar dikirim kan?" ujar Edy. Ia mengatakan, keterangan saksi yang masih disimpannya yang memperkuat keberadaan surat BIN itu sudah cukup tanpa perlu meminta keterangan Laksamana Sukardi. Sidang pada Selasa sedianya mendengarkan keterangan dari Pollycarpus karena pada sidang sebelumnya, 13 November 2007, pemeriksaan terhadap mantan Pilot Garuda itu belum selesai. Majelis hakim juga membutuhkan konfirmasi Pollycarpus terhadap rekaman pembicaraan telepon antara Pollycarpus dengan Indra Setiawan yang dijadikan barang bukti persidangan. Namun, Pollycarpus tidak hadir tanpa keterangan sehingga setelah menunggu selama dua jam sidang akhirnya dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi lain, Chief Pilot Airbus Garuda, Karmel Fauza Sembiring.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007