Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia terkejut dan menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang Malaysia yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Adelina Lisao, pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur.
Adelina Lisao (26) meninggal karena gagal organ akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan majikannya MAS Ambika (59) di sebuah rumah di Bukit Mertajam, Penang, pada 2018.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Senin, dijelaskan bahwa sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia, dapat segera membuahkan hasil.
Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang telah menunjuk pengacara guna melakukan watching brief atau mewakili pemerintah Indonesia dalam memantau persidangan-persidangan berikutnya.
Sejak dilaporkannya kasus kematian Adelina pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya, antara lain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, serta memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah ke kampung halamannya di NTT.
Kementerian Luar Negeri dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan keadilan bagi Adelina.
Tewasnya Adelina menyulut kemarahan di Tanah Air. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya menyatakan bahwa pembunuhan Adelina tidak bisa diterima.
Adelina meninggal dunia di rumah sakit pada 11 Februari 2018 setelah sehari sebelumnya ditemukan di luar rumah majikannya dengan kondisi memar pada wajah dan kepala.
Tetangga rumah tersebut menyebut Adelina tidur dengan seekor anjing di beranda rumah selama sebulan terakhir sebelum ditemukan.
Selain memar pada tubuhnya, hasil pemeriksaan post-mortem menunjukkan bahwa perempuan tersebut menderita kegagalan sejumlah fungsi organ akibat anemia.
MAS Ambika telah didakwa membunuh Adelina pada 21 Februari 2018, dan akan diganjar hukuman mati jika terbukti bersalah.
Namun, pada 18 April 2019, Pengadilan Tinggi Penang justru mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Ambika dan memberikan putusan bebas murni kepadanya.
Baca juga: Ambika didakwa bunuh Adelina Lisao
Baca juga: Menlu pastikan hak-hak hukum Adelina agar terpenuhi
Baca juga: Malaysia: video viral di medsos bukan penyiksaan Adelina
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019