"Ya benar, uang itu terkait proyek dan atas perintah Khamami," kata Taufik saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Taufik menjelaskan, pemberian jatah sejumlah uang tersebut adalah bentuk pengganti dari setoran "fee" proyek ke Khamami lantaran dirinya tidak menyetorkan uang "fee". Taufik tidak menyetor uang "fee" karena Bupati Masuji nonaktif Khamami adalah orang dalam yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri.
"Uang jatah itu semua perintah Khamami, melalui transfer ke rekeningnya," kata dia.
JPU Wawan Yunarwanto mengatakan, fakta yang diungkapkan saksi Taufik di dalam persidangan bentuk pengakuannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.
"Dari BAP itu kita ulas lagi di persidangan ini," kata Wawan.
Saat ditanya jumlah uang yang telah diberikan ke kejaksaan, wartawan hingga LSM, Wawan mengaku tidak mengetahui hal itu. Menurut dia, jumlah uang yang diberikan saksi Taufik tidak masuk dalam BAP.
"Itu pengungkapan saksi di persidangan hasil ulasan dari BAP," katanya.
Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi, Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat dalam sidang perkara "fee" proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dengan terdakwa Kardinal dan Sibron Azis.
Saksi Wawan berperan sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dan saksi Taufik berperan sebagai rekanan yang juga merupakan adik kandung Bupati Mesuji nonaktif, Khamami.
Dua orang saksi yang telah dihadirkan JPU tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Kedua saksi menjalani sidang dengan agenda memberikan kesaksian atas perkara "fee" proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang melibatkan dua terdakwa, Sibron Azis dan Kardinal.
Sibron Azis dan Kardinal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Januari 2019.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 11 orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi yakni, Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.
Atas perkara itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019