Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan. Pollycarpus diagendakan bersaksi pada sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa, karena pemeriksaan terhadap mantan pilot Garuda Indonesia itu belum selesai pada sidang sebelumnya 13 November 2007. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berencana memutar rekaman pembicaraan telepon antara Pollycarpus dan Indra Setiawan, untuk dikonfirmasi kepada Pollycarpus. Setelah tertunda selama dua jam, sidang akhirnya dimulai dengan menghadirkan saksi lain. JPU Edy Saputra menjelaskan Pollycarpus tidak hadir tanpa keterangan. Padahal, pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Heru Pramono telah mengingatkan Pollycarpus untuk datang lagi guna bersaksi tanpa harus dipanggil oleh pengadilan. Rekaman pembicaraan telepon akhirnya urung diperdengarkan dan kini sidang tengah mendengarkan kesaksian Chief Pilot Airbus PT Garuda Indonesia, Karmel Fauza Sembiring. Pada sidang 13 November 2007, Pollycarpus membantah keterangan Indra Setiawan bahwa dirinya membawa surat penugasan dari Badan Intelejen Negara (BIN) kepada Indra Setiawan untuk ditempatkan di unit keamanan perusahaan. Surat yang raib pada Desember 2004 itu menjadi pertimbangan Indra untuk menugasi Pollycarpus sebagai staf perbantuan di divisi keamanan perusahaan. Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk memutar rekaman pembicaraan telepon antara Pollycarpus dan Indra Setiawan karena dalam pembicaraan itu disinggung soal keberadaan surat tersebut.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007