Tomohon (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) Bidang Sosialisasi Stenly Kowaas mengatakan sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"PSU tersebut masih akan kita plenokan, dan pelaksanaannya tidak akan lewat tanggal 27 April," kata Stenly di Tomohon, Senin.
Empat TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut berada di Kelurahan Woloan, Kelurahan Tara-Tara, Kelurahan Paslaten dan Kelurahan Rurukan.
Konteks digelarnya PSU, kata dia, hanya karena faktor kelalaian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menyerahkan surat suara kepada warga yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Misalkan pemilih DPTb yang pindah dari Jakarta, semestinya surat suara yang akan diberikan hanya satu untuk pilpres, namun yang diserahkan lima surat-suara," jelasnya.
Kasus seperti ini, kata dia, terjadi di beberapa TPS yang akan melaksanakan PSU.
"Ini bukan faktor kesengajaan, tapi karena kelalaian akibat kelelahan. Sekali lagi kapan pelaksanaannya masih akan dirapatkan, namun yang pasti tidak akan melewati waktu yang ditetapkan yakni 27 April," ujarnya.
Ketua KPU Tomohon Haryanto Lasut mengatakan, pelaksanaan PSU ada dua model yaitu pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang.
PSU dapat dilaksanakan apabila ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh panitia pengawas.
"Setelah ada rekomendasi panitia pengawas, maka KPU wajib melaksanakan PSU itu," ujarnya.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019