Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wali Kota Malang Sutiaji soal pengetahuannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
KPK pada Senin memeriksa Sutiaji dalam kapasitasnya sebagai Wakil Wali Kota Malang saat pembahasan APBD-P tersebut. Sutiaji diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono (CWI).
"Saksi diperiksa untuk mendalami pengetahuannya. Jadi, dalam posisi dia saat itu pada saat peristiwa terjadi. Apa yang dia ketahui terkait dengan pembahasan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut dia, dalam proses pembahasan APBD-P itu diduga terdapat aliran dana atau permintaan dari sejumlah anggota DPRD Kota Malang saat itu.
"Dengan kondisi pada saat itu diduga aliran dana atau bahkan permintaan dari sejumlah anggota DPRD Kota Malang tersebut terjadi. Jadi, kami perlu dalami itu dalam penyidikan ini," ucap Febri.
Sementara itu usai diperiksa, Sutiaji mengaku sempat dikonfrontir dengan Cipto Wiyono dalam pemeriksaannya tersebut.
"Jadi dikroscek, saya dimintai keterangan dengan Pak Cipto. Buat pernyataan benar atau tidak, persoalan DPRD Malang," kata Sutiaji.
Ia pun mengaku tidak tahu menahu soal aliran dana dalam pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015 itu.
"Aliran dana ditanyakan tetapi saya kan tidak tahu karena dari awal saya tidak tahu," ungkap Sutiaji.
Untuk diketahui, Cipto Wiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 April 2019 lalu.
Cipto Wiyono merupakan tersangka ke-45 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, kasus ini ditangani dalam tiga tahap, yaitu pada tahap pertama ditetapkan tiga tersangka ditetapkan pada 3 Agustus 2017.
Kemudian pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka pada 21 Maret 2018, yaitu Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018.
Pada tahap ketiga, KPK menetapkan 22 orang anggota DPRD periode 2013-2018 pada 3 September 2018.
Tersangka Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang, memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 kepada M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 dan kawan-kawan.
Atas dugaan tersebut, Cipto Wiyono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019