Sarilamak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 April 2019.
"Berdasarkan rekomendasi dari Panwascam sejumlah TPS karena ada pemilih yang ditetapkan sebagai DPTb yang memiliki KTP di luar kabupaten dan provinsi ikut mencoblos," kata Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh, Amfreizer, di Tanjung Pati, Senin.
Enam TPS yang akan melakukan PSU tersebut adalah TPS 9 Koto Tuo Harau, TPS 4 Koto Tuo Harau, TPS 5 Tungka, Situjuah Limo Nagari, TPS 14 Sungai Kamuyang, Luak, TPS 41 Guguak VIII Koto, Guguak, TPS 17 Koto Tinggi, Gunuang Omeh.
Meski enam TPS akan melaksanakan PSU namun jenis pemilihan yang akan diulang tersebut berbeda-beda.
Di TPS 09 Harau dengan jumlah DPT 128 sementara DPTb 24 dengan total pemilih 152, yang akan dipilih ulang atau PSU hanya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
TPS 14 Luak dengan DPT 180 ditambah DPTb 2 jumlah pemilih 182 juga yang diulang hanya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di TPS 17 Koto Tinggi dan TPS 5 Situjuah yang diulang untuk lima pemilihan.
"Lima pemilihan itu Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPRD Propinsi Serta DPRD Kabupaten," ujarnya.
PSU di TPS 4 Harau yang diulang hanya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI sedangkan di TPS 6 atau TPS terakhir hanya empat pemilihan yang diulang selain pemilihan DPRD kabupaten.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra menjelaskan PSU di TPS 04 dan 09 Harau, 17 Koto Tinggi, 05 Situjuah dan 41 Guguak disebabkan adanya pemilih yang menggunakan KTP-el berasal dari luar wilayah TPS.
Sementara di TPS 14 Luak PSU terjadi karena ulah pengawas TPS yang memerintahkan pemungutan hingga jam 12 siang, yang seharusnya selesai jam 13.00 WIB.
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019