Panwaslih merekomendasikan pemungutan suara ulang karena ada temuan pelanggaran. Rekomendasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melaksanakan pemungutan suara ulang
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan satu tempat pemungutan suara (TPS) di Ibu kota provinsi Aceh tersebut akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Senin, menyatakan, pemungutan suara ulang dilakukan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh.
"Panwaslih merekomendasikan pemungutan suara ulang karena ada temuan pelanggaran. Rekomendasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melaksanakan pemungutan suara ulang," kata Indra Milwady.
Indra Milwady menyebutkan, tempat pemungutan suara yang melakukan pemungutan suara ulang yakni TPS 6 Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru. Pemungutan suara ulang dilakukan 25 April mendatang.
Menurut Indra Milwady, di TPS tersebut dilakukan pemungutan suara ulang karena ada seseorang menggunakan Formulir C6 atau surat undangan memilih orang yang sudah meninggal dunia.
"Walaupun hanya seorang, namun harus tetap juga dilakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang ini dilakukan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara pemilu," ucap Indra Milwady.
Terkait dengan logistik pemungutan suara ulang, Ketua KIP Banda Aceh itu menyebutkan, logistik, terutama surat suara mencukupi untuk lima jenis pemilihan.
Yang diulang pemungutan suaranya adalah untuk semua jenis pemilihan, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPD, pemilihan Anggota DPR RI, Anggota DPR Aceh, dan Anggota DPRK Banda Aceh.
Surat suara yang disediakan untuk pemungutan suara ulang masing-masing 1.000 lembar untuk setiap jenis pemilihan. Artinya, surat suara pemungutan suara ulang di satu TPS tersebut mencukupi, ujar Indra Milwady.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019