Sebelumnya Ilham tidak pernah menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa dirinya memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga dengan salah satu calon, peserta pemilu dan tim kampanye."

Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan pelaporan yang dilakukan Barisan Advokat Indonesia (BADI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah sesuai secara peraturan perundang-undangan.

"Sudah benar secara peraturan perundang-undangan, jika ada dugaan pelanggaran kode etik, dapat melaporkan ke DKPP," kata Ilham dihubungi di Jakarta, Senin.

Ilham mengatakan dirinya siap menjelaskan jika dipanggil dalam persidangan DKPP terkait pelaporan tersebut.

"Saya siap menjelaskannya dalam persidangan nanti. Demikian," ujar dia.

Sebelumnya, Barisan Advokat Indonesia (BADI) laporkan Komisioner KPU RI Ilham Saputra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran prinsip mandiri dan proporsional penyelenggara pemilu.

Dalam siaran pers di Jakarta, Senin, anggota Presidium BADI, Nur Aris menyatakan bahwa Ilham Saputra telah mengakui memiliki hubungan saudara kandung dengan salah satu tim komunikasi Prabowo-Sandi yakni Yuga Aden, setelah foto keduanya viral di media sosial.

"Sebelumnya Ilham tidak pernah menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa dirinya memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga dengan salah satu calon, peserta pemilu dan tim kampanye," kata Nur Aris.

Hubungan kekerabatan Ilham dengan Yuga Aden dikhawatirkan memengaruhi independensi KPU dalam mengambil keputusan terkait hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres dan tahapan pemilu lain.

Terlebih perilaku Ilham yang tidak secara terbuka menyampaikan kepada publik hubungan kekerabatannya dengan salah satu tim komunikasi Prabowo-Sandi diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

BADI menduga Ilham melanggar pasal 8 huruf (k) dan pasal 12 huruf (a), Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pasal 8 huruf (k) menyebutkan, "Dalam melaksanakan prinsip mandiri penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye."

Pasal 12 huruf (a) menyebutkan, "Dalam melaksanakan prinsip proporsional penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak, mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilu."

Atas dasar dugaan pelanggaran terhadap dua pasal itu, BADI melaporkan Ilham kepada DKPP.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019