Ada tiga TPS yang akan PSU, hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Akan dilakukan PSU 25 April 2019

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyatakan bahwa ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena adanya kesalahan administrasi pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Ashari Husen mengatakan bahwa pelaksanaan PSU di tiga TPS tersebut, direncanakan berlangsung pada 25 April 2019. Pihak KPU Kota Malang telah melaporkan dan mengajukan tambahan logistik terkait hal tersebut.

"Ada tiga TPS yang akan PSU, hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Akan dilakukan PSU 25 April 2019," kata Ashari, kepada ANTARA, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Ashari menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Malang, tiga TPS yang akan melakukan PSU tersebut adalah TPS 014 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen, TPS 017 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen, dan TPS 09 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing.

Berdasar keterangan dari Bawaslu Kota Malang, di salah satu TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut, ditengarai akibat adanya kesalahan pemberian surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap masyarakat yang melakukan pindah pilih dan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Kesalahan tersebut berupa kelebihan surat suara yang diberikan oleh pihak KPPS kepada warga yang melakukan pindah pilih. Saat ini, pihah KPU Kota Malang tengah mengajukan penambahan logistik kepada KPU Pusat untuk pelaksanaan PSU.

"Kami sudah mengajukan ke KPU Pusat," ujar Ashari.

Sebagai salah satu contoh, berdasarkan laporan awal dari panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan kepada Bawaslu, di TPS 09 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, menyebutkan bahwa setidaknya ada enam orang yang melakukan pindah pilih dan mendapatkan lima surat suara pada Pemilu 2019.

Padahal, jika seseorang masuk dalam DPTb, tidak seharusnya mendapatkan surat suara sebanyak itu. Sebagai catatan, jika seseorang melakukan pindah pilih dari Kota Surabaya ke Kota Malang atau masih dalam satu provinsi, maka orang tersebut hanya berhak mendapatkan dua surat suara yakni Pemilihan Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara jika melakukan pindah pilih dari DKI Jakarta ke Kota Malang, maka hanya berhak mendapatkan satu surat suara, yakni Pemilihan Presiden. PSU dilakukan oleh KPU maksimal 10 hari setelah rekomendasi disampaikan oleh Bawaslu Kota Malang.

Pada Pemilu 2019 di Kota Malang, berdasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat ada sebanyak sebanyak 623.185 orang, ditambah masyarakat luar Kota Malang yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) atau melakukan pindah pilih mencapai 17.273 pemilih.

Pada Pemilu serentak kali ini, dilakukan pemilihan untuk mengisi kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Daerah, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019