Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum STT Communications, Asia Mobile Holding Company, Pte Ltd, Asia Mobile Holding Pte Ltd, Ignatius Andy dan kuasa hukum Temasek Holding, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) yang menyatakan kliennya, Temasek Group, bersalah.
"Kami akan mengajukan banding," kata Ignatius Andy usai sidang putusan KPPU di kantor KPPU di Jakarta, Senin petang, menanggapi keputusan KPPU yang menyatakan bahwa Temasek bersalah karena melanggar UU Nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan terbukti mempunyai kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia, yaitu Indosat dan Telkomsel.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang Majelis Komisi kasus Temasek yang digelar di Ruang AudioVisual, Kantor KPPU, Jakarta, Senin, dipimpin oleh Syamsul Maarif dan didampingi oleh anggota komisi Tresna Soemardi, Didik Akhmadi, Erwin Syahril, dan Sukarmi yang dimulai pukul 14.00 sampai sekitar pukul 17.45.
KPPU menyatakan Temasek Holdings terbukti melanggar pasal 27 huruf a UU No.5/1999 yang berbunyi bahwa pelaku bisnis atau kelompok usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
KPPU juga menyatakan Temasek Holdings diduga melanggar pasal 17 ayat 1 UU No.5/1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
KPPU juga menyatakan PT Telkomsel harus menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya 15 persen dari tarif yang berlaku saat ini (tanggal dibacakan putusan)
"Sanksi berlaku 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau Telkomsel tidak mengajukan keberatan maka sanksi itu berlaku 30 hari dari sekarang," kata Ketua Majelis Komisi KPPU Syamsul Maarif. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007