Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Agam, Eri Efendi di Lubukbasung, Senin, mengatakan ke dua laporan itu berasal dari Kecamatan Baso dan Tilatangkamang.
"Kedua laporan itu diajukan ke Panwascam pada Sabtu (19/4)," katanya.
Ia mengatakan pelanggaran di Kecamatan Baso berupa satu pemilih memiliki lebih satu surat suara untuk satu pemilihan.
Sementara di Kecamatan Tilatangkamang adanya pengiringan massa untuk memilik salah satu pasangan calon.
Saat ini Panwascam Baso dan Tilatangkamang sedang mendalami serta mengkaji laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu akan memberikan rekomendasi tindaklanjut ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dua laporan itu akan diregistrasi pada Senin (22/4) dan proses selanjutnya di Bawaslu Agam," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Agam Elvys menambahkan, sebelumnya Bawaslu setempat menerima delapan laporan pelanggaran kampanye.
Namun delapan laporan itu tidak bisa diregistrasi akibat tidak memiliki alat bukti yang lengkap.
"Kita juga menemukan dua pelanggaran pemilu saat pemilu," katanya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019