"Tiga laporan pidana pemilu yang disampaikan ke sentra Gakkumdu Bawaslu Biak sampai saat ini masih dikaji tim hukum Bawaslu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Koordinator Hukum penindakan Bawaslu Biak Kasim Abdul Hamid SH,MH di sekretariat Bawaslu Biak, Senin.
Ia mengakui untuk kelanjutan tiga jenis laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu serentak yang dilaporkan warga kepada sentra Gakkumdu Bawaslu Biak akan tetap diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku jika telah memenuhi unsur dan barang bukti.
Komisioner Bawaslu Biak Kasim menyebut tiga laporan dugaan pidana pemilu serentak yang diterima sentra Gakkumdu diantaranya kasus dugaan politik uang, mencoblos lebih satu kali serta kasus menggunakan surat undangan formulir C6 milik orang lain.
Bawaslu bersama sentra Gakkumdu Bawaslu Biak, menurut Kasim, tengah mempelajari isi laporan pelanggaran pidana pemilu serentak untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang sudah dilaporkan ke sentra Gakkumdu apakah bisa diteruskan ke tingkat penyidikan dan penuntutan tergantung dengan hasil kelengkapan barang bukti yang dilaporkan serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa yang terjadi," tegas Komisioner Bawaslu Kasim.
Untuk laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu juga telah diterima Bawaslu Biak, menurut Kasim, di masa waktu kampanye pemllu serentak 2019 yakni mengenai adanya laporan pengrusakan alat peraga kampanye caleg parpol.
Untuk penanganan laporan dugaan pidana pengrusakan alat peraga kampanye caleg parpol yang diterima Bawaslu, menurut Kasim, kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur yuridis dan kurang bukti untuk dapat ditingkatkan ke pengadilan.
Hingga, Senin pukul 16.00 WIT sekretariat sentra Gakkumdu Biak tetap beroperasi normal melayani laporan warga meski suasana kota Biak sekitarnya sangat sepi karena masih dalam suasana libur lokal Papua perayaan Paskah hari kedua.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019