Kupang (ANTARA) - Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), wajib mengumumkan hasil penghitungan suara hasil Pemilu di setiap tempat pemungutan suara (TPS), untuk bisa dilihat oleh masyarakat.

Pengumuman hasil penghitungan suara ini sebagai bentuk transparansi dan kontrol suara yang dilakukan oleh masyarakat, kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada Antara, di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK dan cara mengontrol suara dari TPS ke PPK, agar tidak terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019 ini.

"Sebagai bentuk transparansi dan kontrol suara oleh masyarakat, maka PPS wajib mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS," kata Jemris Fointuna.

Menurut dia, dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum

.Dalam Pasal 508 setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Hukuman lainnya kepada anggota PPS adalah denda paling banyak Rp12.000.000, katanya.

Dia mengatakan, dengan adanya ancaman hukuman ini, para anggota PPS akan berhati-hati dalam mengawal suara rakyat, setelah pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS hingga pleno rekapitulasi tingkat PPK dan KPU.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019