Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Salim Group, Todung Mulya Lubis, menyatakan putusan dua pengadilan di Lampung dalam kasus perebutan aset antara Salim Group melawan Sugar Group Companies (SGC), telah menjatuhkan kredibilitas lembaga peradilan.
"Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bumi dan PN Gunung Sugih tidak sadar bahwa dampak putusan mereka sangat signifikan dan membuat kredibilitas lembaga peradilan semakin dipertanyakan," kata Todung di Jakarta, Senin.
Todung menilai, putusan PN Kota Bumi dan PN Gunung Singgih yang menyatakan Salim Group melanggar Master of Settlement Aquisition Agreement (MSAA) dan menghukum Salim Group dan para tergugat lainnya untuk membayar kerugian secara tanggung renteng adalah putusan yang tidak berdasarkan pada fakta, bukti dan keterangan ahli yang terungkap di pengadilan.
Ia menyayangkan keterangan para saksi ahli dari Bank Indonesia dan saksi fakta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan putusan.
Padahal, katanya, saksi dari BPK menyatakan bahwa berdasarkan laporan BPK No.34.G/XII/BPK tertanggal 26 November 2006 tentang audit BPK atas kinerja BPPN telah menetapkan bahwa keluarga Salim dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah melaksanakan MSAA secara wajar tanpa adanya pelanggaran.
Dengan kata lain, kata Todung, MSAA yang berujung pada SKL (Surat Keterangan Lunas) memang ada, sah dan mempunyai kekuatan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perdata.
Dengan demikian, pihak SGC memiliki kewajiban untuk membayar utang perusahaan PT Sweet Indolampung kepada Marubeni Corporation yang dibelinya dari Group Salim saat krisis moneter lalu.
Menurut Todung, putusan dua pengadilan di Lampung itu tidak fair dan justru melegalkan tindakan penyalahgunaan hukum dan kewenangan yakni melindungi debitur nakal yang tidak mau membayar utang kepada kreditur asing.
Karena itu, Tim Kuasa Hukum Salim Group siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung atas putusan kedua PN tersebut. "Kami harap hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Lampung bisa melihat permasalahan ini lebih objektif," kata Todung.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Salim Group lainnya, Perry Cornelius menilai putusan hakim yang mengalahkan kliennya dalam kasus perebutan aset melawan SGC sangat kontradiktif.
"MSSA disalahkan, tetapi SKL dibenarkan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Kota Baru, Senin (12/11), dan di PN Gunung Singgih, Selasa (13/11), Majelis Hakim menyatakan Salim Group bersalah melanggar MSAA dalam kasus perebutan aset melawan Sugar Group Companies.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007