Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat, sebanyak 51 tepat pemungutan suara (TPS) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Jumlah TPS yang menggelar PSU tersebar 16 kabupaten/kota yang ada di provinsi berbasis kepulauan itu, kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli, di Kupang, Senin.
"Berdasarkan hasil rekap kami, ada 51 TPS yang nantinya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), dengan total pemilih yang akan menggunakan hak suara sebanyak 10.428 pemilih," kata Yosafat Koli.
Menurut dia, kabupaten dengan jumlah TPS terbanyak yang akan menggelar pemungutan suara ulang adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni sebanyak 12 TPS, dengan jumlah pemilih sebanyak 2.041 pemilih.
Disusul Kabupaten Manggarai dan Sikka yakni masing-masing sebanyak lima TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.236 orang untuk Manggarai dan 855 pemilih untuk Kabupaten Sikka.
Kabupaten lain yang juga menggelar PSU pada sejumlah TPS adalah Kabupaten Ende, Kupang dan Kota Kupang masing-masing tiga TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.953 orang.
Sementara kabupaten lain yang juga menggelar PSU adalah Kabupaten Belu, Lembata, Malaka, Manggarai Barat dan Nagekeo, Ngada dan Sabu Raijua masing-masing dua TPS.
Kecuali Belu, dan Kabupaten Ngada yang hanya menggelar PSU masing-masing satu TPS, kata Yosafat Koli.
"Jadi hanya lima kabupaten yang tidak direkomendasikan untuk menggelar PSU yakni Flores Timur, Alor, Rote Ndao dan Sumba Barat Daya serta Manggarai Timur," katanya.
Mengenai pelanggaran, dia mengatakan, pada umumnya karena kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melayani pemilih yang KTPnya tidak di wilayah setempat atau sesuai domisili.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019