dicek dulu ada izinnya atau tidak dengan bertanya atau mengunjungi website OJK

Kupang (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robert Sianipar, meminta warga di provinsi setempat agar mewaspadai kehadiran investasi big data internasional groups (BDIG) yang beroperasi secara ilegal.

"Investasi BDIG sedang gencar-gencarnya menawari investasi kepada masyarakat NTT namun masyarakat harus lebih waspada karena entitas ini sudah terindikasi bodong atau ilegal," katanya dalam pertemuan triwulanan bersama pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dan awak media massa di Kupang, Senin.

Pihaknya mencatat sampai akhir triwulan I 2019, terdapat 233 entitas investasi yang terindikasi ilegal dan sudah dipublikasikan di website: sikapiuangmu.ojk.go.id, dan salah satunya yakni BDIG.

Dalam strategi pemasaran, lanjutnya, entitas ini memakai penggalan kalimat pidato Presiden RI Joko Widodo tentang big data untuk meyakinkan masyarakat.

Namun pengertian big data yang dimaksudkan orang nomor satu di Indonesia itu berbeda dengan yang ditawarkan perusahaan tersebut.

Baca juga: OJK: investasi bodong masih marak terjadi
Baca juga: Satgas Investasi : warga jangan tergoda bunga tinggi

Untuk itu, Robert meminta masyarakat di provinsi berbasiskan kepulauan ini agar lebih berwaspada menghadapi kehadiran berbagai entitas investasi yang marak dengan prinsip 2L (legal dan logis).

"Kalau ada yang menawarkan, legal, dicek dulu ada izinnya atau tidak dengan bertanya atau mengunjungi website OJK. Selain itu logis, misalnya BDIG ini menawarkan bunga 1 persen sehari. Di mana tanam modalnya dapat seperti itu." katanya.

Ia menambahkan, tujuan investasi seperti BDIG ini adalah multi level marketing (MLM). Namun investasi MLM yang benar yaitu keuntungan yang diperoleh merupakan bagian dari barang yang laku dijual.

"Misalnya produk kecantikan, kalau bisa dapat anggota (downline) maka dapat keuntungan satu paket produk misalnya 5 persen. Tapi kalau tak ada barang, cuma anggota merekrut anggota per kepala mendapatkan misalnya Rp5 juta itu tidak logis," katanya.


Baca juga: Belasan Ibu Muda Adukan Investasi Bodong ke Mapolres Trenggalek
Baca juga: Satgas: enam entitas diduga tawarkan investasi bodong

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019