"Sesuai bukti, ada lima orang pemilih berasal dari luar Provinsi Malut mencoblos, sesuai ketentuan seharusnya hanya diberikan satu jenis surat suara, yaitu surat suara untuk pilpres dan itu salah satu bukti yang dikantongi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Halut, Rafli Kamaluddin dihubungi dari Ternate, Senin.
Menurut dia, kesalahan pemberian surat suara kepada pemilih di luar domisili di Kabupaten Halut menjadi salah satu alasan untuk mengeluarkan rekomendasikan PSU di lima TPS yang berada di tiga kecamatan tersebut.
"Tiga Kecamatan di Halut yakni (TPS) 02 di Desa Kupa Kupa Selatan, Kecamatan Tobelo Selatan,TPS (05) Desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara, dan tiga TPS di Tiga Desa Di Kecamatan Loloda Kepulauan, Desa Salube TPS 05, Desa Dama TPS 03 dan Desa Dowoggila TPS 02 Kecamatan Loloda Kepulauan direkomendasikan untuk PSU," katanya.
Rekomendasi tersebut awalnya dikeluarkan oleh Panwas kecamatan, untuk tembusan ke PPK hingga KPU Halut dan rekomendasi tersebut, kemudian dilakukan pengkajian berdasarkan bukti-bukti yang di kantongi.
"Di TPS yang direkomendasikan untuk PSU di temukan banyak petugas yang belum paham terkait kerja-kerja penyelenggara seperti di KPPS dan ini yang memperlambat pengisian di Formulir C1, dan ada kekeliruan yang menimbulkan PSU," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2019 tentang pungut hitung dan surat edaran Bawaslu dan KPU RI menyebutkan bahwa, masyarakat yang pindah memilih dan terdaftar di A4 serta tidak bisa menunjukkan A5 kepada petugas KPPS, maka bisa menunjukkan KTP-el atau identitas lain dan harus dilayani oleh KPPS.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019