Jakarta (ANTARA News) - Tommy Soeharto bersama sejumlah petinggi PT Goro Batara Sakti (GBS) dan Bulog digugat perdata lebih dari Rp500 miliar dalam kasus tukar guling antara GBS dengan Bulog. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Bulog dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, menegaskan bahwa nilai gugatan itu didasarkan pada kerugian materil, imateril, dan bunga yang ditanggung Bulog akibat perjanjian tukar guling dengan GBS. Gugatan perdata dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dengan PT GBS. Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog. Tim JPN yang diketuai Yoseph Suardi Sabda menyatakan, pada 11 Agustus 1995 telah diadakan perjanjian tukar guling antara Bulog yang diwakili Beddu Amang dan GBS yang diwakili Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael. Perjanjian itu dinilai merugikan Bulog sebesar Rp15 miliar karena Bulog harus membatalkan perjanjian dengan PT Graha Mutu Pertiwi atau PT Graha Bhakti Abadi. Perjanjian itu kemudian diikuti tindakan GBS atas sepengetahuan Beddu, Tommy, dan Ricardo, untuk membongkar dan mengosongkan gudang Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang kemudian dijadikan kawasan perkulakan Goro Batara Sakti pada Januari 1996. Pembongkaran itu dinilai JPN telah merugikan Bulog sekitar Rp23,5 miliar. Surat gugatan yang dibacakan secara bergantian juga menyebutkan GBS telah melakukan pembongkaran terhadap 11 unit gudang milik Bulog dalam kurun waktu Februari 1996 sampai Oktober 1996, yang diduga merugikan Bulog sekitar Rp7 miliar. GBS kemudian menggunakan satu unit gudang Bulog sebagai kantor. Perbuatan ini dinilai merugikan Bulog sebesar Rp3,18 miliar. Menurut JPN, barang hasil bongkaran itu kemudian dipindahkan ke gudang lain yang disewa GBS. Pemindahan itu menggunakan uang Bulog hingga mencapai Rp6,2 miliar untuk membayar sewa gudang. Selain itu, GBS menjual barang hasil bongkaran, yang diperkirakan merugikan Bolug sekitar Rp500 juta. JPN mencatat, uang Bulog sebesar Rp23 miliar digunakan untuk membayar tagihan di Bank Bukopin, karena utang GBS kepada bank tersebut tidak pernah dibayar. Kemudian JPN juga menyatakan GBS telah menggunakan uang Bulog sebesar Rp32,5 miliar untuk membeli tanah. JPN menilai perbuatan GBS dan para petingginya itu telah merugikan negara, dalam hal ini Bulog, secara materil hingga Rp244,2 miliar. Angka itu diperoleh setelah ditambah dengan kerugian Bulog karena kehilangan keuntungan sebesar 12 persen per tahun, selama 10 tahun. Selain itu, Bulog juga mengalami kerugian immateril yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar. "Kerugian immateril berupa hilangnya kepercayaan masyarakat," kata Yoseph. Melalui JPN, Bulog juga menuntut pembayaran bunga menurut hukum sejumlah enam persen per tahun, selama sepuluh tahun, yang mencapai Rp344,2 miliar. Menanggapi gugatan itu, pengacara Tommy Soeharto, Elza Syarief mengatakan bahwa kliennya tidak bisa diseret dalam perkara tersebut. Hal itu disebabkan Tommy telah dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung dalam proses pidana perkara tukar guling tersebut. "Ini kan bebas murni, jadi tidak bisa," kata Elza.

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007