Enam saksi itu akan diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam saksi untuk tersangka MN terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Enam saksi itu, yakni Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, pegawai BUMN atau Direktur Utama PT SEI Agus Iswanto, staf PT LEN Industri Andi Rahman, Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri Andra Yastrialsyah Agussalam, Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN Industri Darman Mappangara, dan karyawan PT LEN Industri Musrid Indarto.
KPK telah menahan Markus Nari pada tanggal 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-el.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) pada tahun 2011/2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019