Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) masih menunggu permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp100 miliar.
Ketua PPATK, Yunus Hussein, ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa sampai saat ini PPATK belum menerima permintaan dari KPK untuk menelusuri rekening anggota maupun mantan anggota DPR yang diduga menerima aliran dana BI.
"Sampai saat ini belum. Kita tunggu saja," ujarnya.
Ia mengemukakan, PPATK tidak akan berinisiatif menelusuri aliran dana tersebut sebelum ada permintaan dari KPK.
"Kalau begini bagusnya kita menunggu, karena permintaan yang spesifik itu mempermudah," katanya.
PPATK, lanjut dia, siap membantu apabila KPK membutuhkan informasi yang spesifik dan mendalam tentang rekening milik seseorang yang diduga menerima aliran dana BI.
"Kalau di sini perlu ada yang spesifik dan diperdalam, kita bantu," katanya.
Yunus mengatakan, kedatangannya ke KPK bukan untuk membicarakan kasus, namun hanya meninjau Gedung KPK yang baru dengan maksud mencari perbandingan untuk Gedung PPATK yang akan dibangun dalam waktu dekat.
Sementara itu, pimpinan KPK tengah bertemu dengan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Gayus Lumbuun, guna berkoordinasi dan bertukar informasi seputar kasus dugaan aliran dana BI ke Komisi IX DPR periode 1999-2004. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007